Sabtu, 07 Januari 2012

Forum Tanya Jawab 34: Tidak Percaya Hukum Sebab Akibat

ERNI GUSTIEN VIRGIANTI
PPS UNY 2011 PMAT  A(11709251046)

Setiap akibat tentunya memiliki sebab yang khusus untuknya, dan akibat yang ditimbulkan menjadi sebab untuk akibat selanjutnya begitu seterusnya dalam kehidupan kita.  Jadi Pada hakikatnya, setiap perwujudan menempati tempat tertentu dalam hukum sebab-akibat. Artinya, bahwa akibat harus dimiliki oleh suatu sebab tertentu yang selanjutnya menjadi sebab bagi sesuatu yang tertentu berikutnya. Hukum sebab akibat  merupakan salah satu kebenaran yang diakui dan disetujui manusia dalam kehidupan sehari-harinya. Prinsip ini menyatakan bahwa setiap sesuatu memiliki sebab. Hukum sebab akibat  termasuk di antara prinsip-prinsip rasional. Karena, manusia mendapati di kedalaman wataknya suatu pendorong yang berupaya menjelaskan apa yang ditemuinya dengan mengungkapkan sebab-sebabnya

Tidak ada komentar: